TIMES INDRAMAYU, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu Saudara YCQ dan Saudara IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan rangkaian perbuatan serta peran masing-masing pihak dalam pengambilan kebijakan diskresi tersebut.
Khusus peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, KPK menilai yang bersangkutan memiliki keterlibatan aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji tambahan.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian kuota haji tersebut, termasuk dugaan aliran uang dari pihak-pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ini Alasan KPK Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |