TIMES INDRAMAYU, JAKARTA – Pagi itu, kabar datang seperti denting yang memecah sunyi. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji 2023–2024. Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya satu lagi berita penegakan hukum. Namun bagi jutaan calon jemaah yang bertahun-tahun menunggu giliran berangkat, kabar ini terasa lebih dalam lebih personal.
Haji bukan sekadar urusan administrasi negara. Ia adalah harapan spiritual yang dipeluk rapat, ditabung bertahun-tahun, dan ditunggu dengan sabar. Karena itu, ketika kuota haji yang semestinya dikelola dengan kehati-hatian dan keadilan diduga menjadi objek transaksi, publik bukan hanya marah. Publik merasa dikhianati.
Redaksi TIMES Indonesia memandang, perkara ini adalah ujian serius bagi etika kekuasaan di ruang yang selama ini dianggap sakral.
Fakta hukumnya masih berjalan. KPK telah menetapkan tersangka dan menyiapkan penahanan. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Namun sejarah mengajarkan, setiap perkara besar selalu menyimpan cerita yang lebih panjang dari sekadar nama dan pasal.
Sejak berdiri pada 2003, KPK telah menetapkan 12 menteri sebagai tersangka korupsi. Angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah potret lintas rezim. Empat menteri di era Presiden Megawati Soekarnoputri, enam menteri di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan tiga menteri pada periode Presiden Joko Widodo.
Artinya jelas: korupsi di level tertinggi bukan anomali satu pemerintahan. Ia adalah masalah struktural yang bertahan lintas waktu.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mengingatkan publik bahwa sektor keagamaan pun tidak kebal dari godaan kekuasaan. Sejarah mencatat, penyelenggaraan ibadah haji pernah menyeret sejumlah pejabat tinggi ke meja hijau dari penyelewengan dana hingga penyalahgunaan wewenang. Polanya nyaris sama: kewenangan besar, transparansi lemah, dan pengawasan yang terlambat.
Ketika pola berulang, redaksi TIMES Indonesia menilai, persoalannya tidak lagi bisa disederhanakan sebagai moral individu semata. Ada sistem yang memberi ruang. Ada desain kebijakan yang longgar. Ada budaya kekuasaan yang belum sepenuhnya bersih.
Dalam konteks ini, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Yaqut Cholil Qoumas yang mencatat kekayaan bersih Rp13,74 miliar memang sah untuk diketahui publik. Namun fokus utama bukanlah besar-kecilnya angka. Yang lebih penting adalah bagaimana kekuasaan dikelola dan untuk siapa ia digunakan.
Kasus ini juga bertaut dengan wajah korupsi politik yang lebih luas. Data KPK menunjukkan, lebih dari separuh perkara korupsi yang ditangani melibatkan pejabat daerah. Dari 1.666 perkara, 854 menyeret kepala daerah atau anggota DPRD. Biaya politik yang tinggi, relasi balas jasa, dan lemahnya kontrol publik menjadi latar yang nyaris selalu hadir.
Korupsi, dalam banyak kasus, bukan tindakan spontan. Ia lahir dari pertemuan antara keserakahan, kebutuhan gaya hidup, kesempatan yang terbuka karena sistem rapuh, serta rasionalisasi diri. Teori GONE dan Fraud Triangle menjelaskan mekanismenya. Namun teori hanya berguna jika negara benar-benar menutup celah yang sama berulang kali dimanfaatkan.
Penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 menjadi 3,85 dari sebelumnya 3,92 adalah alarm sosial. Ia menandai bahwa nilai antikorupsi belum sepenuhnya mengakar. Ketika elite gagal memberi teladan, publik pun kehilangan kompas moral.
Dalam perkara ini, keterlibatan tokoh dengan latar pesantren atau simbol keagamaan harus ditempatkan secara adil. Tidak ada keistimewaan dalam hukum. Agama tidak boleh dijadikan perisai untuk menghindari pertanggungjawaban, tetapi juga tidak layak diseret sebagai stigma kolektif. Yang diuji adalah perilaku individu dan tata kelola institusi, bukan identitas keimanan.
Publik juga tidak asal memberi stigma atau penilaian dengan narasi negatif pada sosok pelaku korupsi karena identik dengan agama, ormas, dan latar belakang ia dibesarkan. Tapi, semua pihak harus saling berpikir mencari solusi, bagaimana strategi dan budaya apa yang harus diterapkan untuk Indonesia bersih dari perilaku korupsi. Tidak hanya jadi jargon melawan korupsi, tapi secara tidak sadar jika melakukan tindakan korupsi dan membuka sistem bagaimana orang atau pejabat dipaksa korupsi.
Redaksi TIMES Indonesia menegaskan, justru karena agama mengajarkan amanah dan kejujuran, maka pelanggaran di sektor keagamaan harus ditangani dengan ketegasan yang sama, bahkan lebih tinggi standar etiknya.
Dari sisi politik hukum, kewenangan KPK menangani perkara ini tidak menyisakan ruang abu-abu. Pemberantasan korupsi sejak Reformasi dibangun di atas prinsip bahwa tidak ada wilayah suci yang kebal hukum. Tantangannya bukan pada kekurangan regulasi, melainkan pada konsistensi dan keberanian menegakkannya hingga tuntas.
Kasus kuota haji ini seharusnya menjadi titik balik. Negara perlu membenahi sistem secara menyeluruh: transparansi kuota berbasis digital, audit terbuka, pembatasan diskresi, dan pengawasan publik yang nyata. Tanpa itu, penangkapan hanya akan menjadi episode, bukan penyelesaian.
Ibadah haji adalah perjalanan suci. Negara memegang amanah untuk menjaganya tetap bersih. Ketika amanah itu tercoreng, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pejabat, tetapi kepercayaan publik pada negara itu sendiri.
TIMES Indonesia akan terus mengawal proses ini. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan satu hal mendasar: bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kekuasaan, dan amanah rakyat tidak lagi dibiarkan jatuh di meja transaksi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tajuk Redaksi: Ketika Amanah Haji Diuji di Meja Kekuasaan
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Yatimul Ainun |