https://indramayu.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tajuk Redaksi: OTT Pajak dan Budaya Korupsi yang Belum Selesai

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:22
Tajuk Redaksi: OTT Pejabat Kantor Pajak dan Budaya Korupsi yang Belum Selesai KPK yang berdiri pada 2003 pada era Presiden Megawati Soekarnoputri memiliki visi "Bersama Mewujudkan Negara Antikorupsi Menuju Indonesia Emas 2045". (FOTO: KPK)

TIMES INDRAMAYU, JAKARTA – Kabar operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pajak KPP Madya Jakarta Utara, Selasa (10/1/2026), mencuat sebagai OTT pertama lembaga antikorupsi di tahun ini. Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya satu babak penegakan hukum yang berulang. Namun bagi sektor perpajakan, yang merupakan pilar vital penerimaan negara, peristiwa ini kembali menyingkap luka lama yang tidak kunjung sembuh.

Sejak awal Reformasi, pajak memegang peranan sentral dalam membiayai pembangunan dan menutup defisit. Ia bertumpu pada kepercayaan. Wajib pajak menyerahkan sebagian hasil kerja mereka kepada negara dengan keyakinan bahwa uang itu akan dikelola dengan benar. Ketika pejabat yang diberi mandat justru memperdagangkan kewenangannya, kepercayaan itu retak.

KPK menduga, pejabat KPP Madya Jakut dan pihak swasta bertransaksi dalam proses pemeriksaan pajak hingga penurunan nilai tagihan. Skema fee, pengaturan teknis, dan jalur komunikasi tertutup bukan barang baru dalam pemberitaan. Yang mengejutkan justru bukan modusnya, melainkan betapa normalnya ia terdengar.

Data KPK menunjukkan, sejak berdiri pada 2003 pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, tindakan korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai penyimpangan kecil atau moral individu semata. Dalam dua dekade terakhir, korupsi telah melibatkan menteri, kepala daerah, anggota legislatif, direksi BUMN, hingga pejabat pajak dan bea cukai. Tren yang konsisten itu mengindikasikan hal yang lebih serius: korupsi telah tumbuh sebagai budaya dan sistem, bukan sekadar tindakan personal.

Sosiolog korupsi menyebut ini sebagai normalization of deviance, ketika praktik ilegal menjadi bagian dari proses kerja, berlangsung bertahun-tahun tanpa dianggap ganjil. Biaya politik yang tinggi, ruang diskresi yang lebar, sistem pengawasan yang lemah, serta relasi balas jasa antara sektor publik dan privat menciptakan siklus yang sulit diputus.

Pajak menjadi sektor yang sangat rentan. Discretion besar, informasi asimetris, dan kepastian hukum yang tidak selalu tegas membuka ruang tawar-menawar di luar prosedur. Kasus demi kasus yang terbongkar sebelumnya menunjukkan pola serupa: dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) hingga unit pemeriksa teknis, ruang kompromi terbentuk jauh sebelum wajib pajak mengetahui bahwa mereka sebenarnya sedang dinegosiasikan sebagai komoditas.

OTT ini seharusnya menjadi alarm bagi negara bahwa reformasi birokrasi di sektor perpajakan belum selesai. Upaya digitalisasi, compliance risk management, hingga core tax administration system adalah fondasi penting, tetapi tidak cukup tanpa integritas aparat, transparansi proses, dan hukuman yang menimbulkan efek jera.

Dalam konteks hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Penetapan tersangka bukan vonis, dan pemeriksaan harus berlangsung terbuka serta profesional. Namun dari sisi politik hukum, penegakan terhadap sektor pajak tidak boleh setengah hati. Penerimaan negara tidak boleh dikorbankan di meja transaksi.

TIMES Indonesia memandang, persoalan yang berulang ini membutuhkan pencegahan yang lebih struktural. Negara harus berani menutup ruang gelap transaksi dengan langkah nyata: transparansi pemeriksaan berbasis digital, audit trail yang bisa ditelusuri, pembatasan ruang diskresi, perlindungan whistleblower, komisi pengawasan wajib pajak, serta publikasi tingkat kepatuhan lembaga perpajakan secara berkala. Tanpa itu, OTT hanya akan menjadi episode, bukan solusi.

Di titik ini, publik juga memiliki peran. Budaya korupsi tidak tumbuh sepihak. Ia lahir dari pertemuan antara mereka yang meminta keringanan, mereka yang bersedia memberi, dan mereka yang memiliki kewenangan untuk mengatur hasilnya. Diskursus antikorupsi selama ini sering berhenti pada slogan, tetapi jarang menyentuh fakta bahwa sistem dapat mendorong orang untuk korup atau menormalisasi perilaku menyimpang.

Korupsi bukan musuh yang bisa ditumpas dengan pidato. Ia harus dicegah melalui tata kelola, transparansi, insentif yang tepat, dan keberanian membuka struktur yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Negara yang bersih hanya mungkin lahir ketika kekuasaan diberi pengawasan yang kuat, dan publik diberi ruang untuk melihat prosesnya bekerja.

OTT KPK terhadap pejabat pajak pada awal tahun ini adalah pengingat penting bahwa jalan menuju pemerintahan bersih masih panjang. Negara harus memastikan bahwa hukum berdiri lebih tinggi daripada kekuasaan, dan bahwa penerimaan negara (yang menjadi tulang punggung pembangunan) tidak lagi jatuh di meja transaksi. (*)

Pewarta : Wahyu Nurdiyanto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Indramayu just now

Welcome to TIMES Indramayu

TIMES Indramayu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.