Berita

Waspada! Aksi Jambret HP di Majalengka, Incar Wanita Jalan Sendirian

Kamis, 26 November 2020 - 15:01
Waspada! Aksi Jambret HP di Majalengka, Incar Wanita Jalan Sendirian Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, menggelar konferensi pers terkait jambret HP. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES INDRAMAYU, MAJALENGKA – Warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, harus waspada dengan jambret HP dengan sasaran wanita. Seperti yang dialami seorang ibu rumah tangga, Vira Ninda Yulita (21) warga Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Ia menjadi korban jambret HP.

Aksi jambret HP tersebut, terjadi di pinggir Jalan Raya KH Abdul Halim, tepatnya depan SMAN 1 Majalengka, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, pada Jumat, 13 November 2020, sekira pukul 19.27 WIB.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku jambret HP tersebut.

Polres Majalengka 5

"Saat ini polisi berhasil meringkus dua orang pelaku jambret HP, masing-masing berinisial CTG (27) dan AT (15). Bahkan, dari kedua pelaku ini, satu orang tersangka diantaranya masih berstatus pelajar," ungkap Kapolres dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Kamis (26/11/2020).

Selain berhasil menciduk kedua pelaku tersebut, menurut Kapolres, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial IM alias Rawing (28). Ketiga tersangka tersebut, merupakan warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Kapolres menjelaskan, bahwa kronologi tersebut bermula korban pada saat itu, tengah berdiri di pinggir jalan sambil memegang HP, namun, tiba-tiba datang seorang pelaku dari arah belakang sebelah kiri dan merebut handphone yang korban pegang.

Selanjutnya, pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kosong mengenai wajah sebelah kanan korban, kemudian pelaku langsung menaiki sepeda motor yang dikendarai pelaku lainnya dan melarikan diri.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kerugian materi sekitar Rp 2.550.000," Katanya.

Saat ini, tambah Kapolres, kedua pelaku jambret HP berikut seorang penadah dan sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan, satu orang penadah akan kita jarat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Indramayu just now

Welcome to TIMES Indramayu

TIMES Indramayu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.