Berita

Pemkab Indramayu Minta RS Reysa di Cikedung Bisa Dijadikan RS Covid-19

Selasa, 13 April 2021 - 15:28
Pemkab Indramayu Minta RS Reysa di Cikedung Bisa Dijadikan RS Covid-19 Rumah Sakit Reysa di Indramayu yang tidak beroperasi lantaran disita KPK. (FOTO: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMES INDRAMAYU, INDRAMAYUPemkab Indramayu mengajukan permohonan agar RS Reysa yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, bisa dijadikan fasilitas pengobatan pasien Covid-19.

Pasalnya, rumah sakit yang diketahui milik Rohadi, seorang mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, berstatus sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). Dan Rohadi sendiri berstatus terdakwa KPK RI.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan terdakwa Rohadi pada Senin (12/4/2021) kemarin, menyebutkan bahwa Pemkab Indramayu telah dua kali bersurat terkait permohonan tersebut kepada jaksa dan majelis hakim. Rencananya, rumah sakit tersebut akan digunakan khusus penanganan Covid-19.

Inti dalam tembusan surat yang diterima jaksa dari pimpinan KPK adalah Pemerintah Kabupaten Indramayu sangat membutuhkan rumah sakit khusus pasien Covid-19. Hal tersebut agar pasien Covid-19 tidak bercampur dalam ruang perawatan yang sama dengan pasien penyakit lainnya.

Namun saat ini, rumah sakit tersebut tidak beroperasi. Bahkan, keburu disita oleh KPK RI sebelum sempat beroperasi, lantaran dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Rohadi.

"Rumah sakit tersebut sudah tidak beroperasi karena telah disita KPK dan jadi salah satu barang bukti dalam perkara terdakwa Rohadi," jelasnya, Selasa (13/4/2021).

Menanggapi hal ini, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengatakan akan mempelajari dahulu isi surat tersebut sambil menunggu surat asli sampai ke majelis hakim. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengirim surat aslinya kepada majelis hakim, tapi belum diterima.

"Kami patuhi semua seperti ini. RS pasti di sana ada, tapi mungkin enggak muat ya sampai menyurat. Nanti kami pelajari sambil menunggu secara resmi suratnya," kata majelis hakim.

Seperti diketahui, Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Rohadi juga didakwa jaksa KPK menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan.

Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono, Rp 1,5 miliar.

Rohadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40,598 miliar. Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.

Namun, RS Reysa miliknya yang disita KPK RI diminta oleh Pemkab Indramayu untuk dijadikan RS khusus penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Indramayu. (*)

Pewarta : Selamet Hidayat (MG-417)
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Indramayu just now

Welcome to TIMES Indramayu

TIMES Indramayu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.